WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Syaiful Bahri (45) warga Jalan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sasaran amuk warga usai kepergok melakukan aksi pencurian handphone milik pedagang nasi goreng.
Tersangka Syaiful Bahri beraksi di warung nasi goreng milik korban Seriana (56) yang beralamat Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju tepatnya depan asrama polisi (Aspol) Palembang, Senin 25 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone yang dimana pelaku itu sempat di hakimi warga.
“Benar mas, pelaku ini sudah anggota kita amankan ketika sedang melakukan hunting rutin di wilayah hukum Polsek Plaju Palembang,” kata Hendri Permana, Rabu (27/9/2023).
Hendri Permana mengungkapkan, kejadian bermula pelaku datang sendirian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, ketika datang ke TKP pelaku bermodus memesan nasi goreng dan makan di dalam warung. Setelah makan pelaku pun membayar uang dan pergi meninggalkan warung miliknya.
“Akan tetapi, saat saya hendak menggunakan Handphonenya, ternyata Handphone yang sedang di charge di atas meja sudah hilang. Karena menaruh curiga dengan pelaku, saat itu saya pun memangilnya dan pelaku pun bukan malah mendekat. Malah dia langsung kabur melarikan lari,” ujar Hendri Permana.
Lanjut Hendri Permana mengaku,
Tak ingin pelaku kabur, korban pun berteriak maling, sehingga akhirnya pelaku tertangkap oleh warga dan Handphone korban masih ada di tangan pelaku.
“Alhamdulillah pelaku tertangkap oleh warga dan anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Plaju Palembang,” ungkap Hendri Permana.
Hendri Permana menambahkan, pelaku juga usai dihakimi warga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Plaju Palembang.
“Sempat kita larikan ke Rumah Sakit, dan sekarang sudah kita amankan ke Polsek,” jelas Hendri Permana.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone Oppo A57 warna hitam.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Hendri Permana.
Sementara itu, tersangka mengaku khilaf saat melakukan aksi pencurian Handphone itu.
“Jujur pak saya khilaf melakukan aksi pencurian HP itu, saya mengaku bersalah,” terangnya. [Deny Wahyudi]