Kepergok Curi Handphone Pedagang Nasi Goreng, Syaiful Bahri Jadi Sasaran Amuk Warga

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Syaiful Bahri, pelaku pencurian handphone milik pedagang nasi goreng diamankan di Mapolsek Plaju

Tersangka Syaiful Bahri, pelaku pencurian handphone milik pedagang nasi goreng diamankan di Mapolsek Plaju

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Syaiful Bahri (45) warga Jalan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sasaran amuk warga usai kepergok melakukan aksi pencurian handphone milik pedagang nasi goreng. 

Tersangka Syaiful Bahri beraksi di warung nasi goreng milik korban Seriana (56) yang beralamat Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju tepatnya depan asrama polisi (Aspol) Palembang, Senin 25 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone yang dimana pelaku itu sempat di hakimi warga.

“Benar mas, pelaku ini sudah anggota kita amankan ketika sedang melakukan hunting rutin di wilayah hukum Polsek Plaju Palembang,” kata Hendri Permana, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:  Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Hendri Permana mengungkapkan, kejadian bermula pelaku datang sendirian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, ketika datang ke TKP pelaku bermodus memesan nasi goreng dan makan di dalam warung. Setelah makan pelaku pun membayar uang dan pergi meninggalkan warung miliknya.

“Akan tetapi, saat saya hendak menggunakan Handphonenya, ternyata Handphone yang sedang di charge di atas meja sudah hilang. Karena menaruh curiga dengan pelaku, saat itu saya pun memangilnya dan pelaku pun bukan malah mendekat. Malah dia langsung kabur melarikan lari,” ujar Hendri Permana.

Lanjut Hendri Permana mengaku,
Tak ingin pelaku kabur, korban pun berteriak maling, sehingga akhirnya pelaku tertangkap oleh warga dan Handphone korban masih ada di tangan pelaku.

Baca Juga:  Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

“Alhamdulillah pelaku tertangkap oleh warga dan anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Plaju Palembang,” ungkap Hendri Permana.

Hendri Permana menambahkan, pelaku juga usai dihakimi warga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Plaju Palembang.

“Sempat kita larikan ke Rumah Sakit, dan sekarang sudah kita amankan ke Polsek,” jelas Hendri Permana.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone Oppo A57 warna hitam.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Hendri Permana.

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf saat melakukan aksi pencurian Handphone itu.

“Jujur pak saya khilaf melakukan aksi pencurian HP itu, saya mengaku bersalah,” terangnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru