WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri. Pada hari Kamis sore pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya. Ari mengatakan, dalam Keppres tersebut nantinya juga terdapat keputusan pengangkatan Ketua KPK sementara.
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua kpk dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















