Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Firli Bahuri (sumber: ist)

Ketua KPK, Firli Bahuri (sumber: ist)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri. Pada hari Kamis sore pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya. Ari mengatakan, dalam Keppres tersebut nantinya juga terdapat keputusan pengangkatan Ketua KPK sementara.

Baca Juga:  Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua kpk dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” ujarnya.

Berita Terkait

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K
130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik
Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Senin, 6 April 2026 - 15:27 WIB

Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

Minggu, 5 April 2026 - 13:02 WIB

Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB