Menurut Ari, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) 19 tahun 2019. Yaitu tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan juga mengacu pada Perpu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015,” ucapnya. Ari mengatakan, setelah rancangan Keppres disiapkan nantinya akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatan pertama.
“Saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari (ini) nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















