Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026 [gambar Ist]

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026 [gambar Ist]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 18–31 Maret 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, nilai kurs beberapa mata uang asing terhadap rupiah antara lain Dolar Amerika Serikat [USD] sebesar Rp16.911,00, Dolar Singapura [SGD] Rp13.244,73, Euro [EUR] Rp19.529,38, dan Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.606,09.

Baca Juga:  Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Selain itu, kurs untuk mata uang kawasan Asia juga ditetapkan, di antaranya Yen Jepang [JPY] sebesar Rp10.652,35 per 100 yen, Ringgit Malaysia [MYR] Rp4.298,51, Baht Thailand [THB] Rp530,19, serta Renminbi Tiongkok [CNY] Rp2.455,72.

Kementerian Keuangan juga menetapkan nilai tukar mata uang lainnya seperti Dolar Australia [AUD] Rp11.974,73, Dolar Kanada [CAD] Rp12.412,36, Franc Swiss [CHF] Rp21.604,92, hingga Dinar Kuwait [KWD] Rp55.040,73.

Baca Juga:  DPRD Palembang Bilang PT Green SM "Ngampuk" Jangan Seenaknya Meski Punya "Orang Kuat"

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, apabila terdapat mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan.

Ketentuan ini berlaku selama periode 18 hingga 31 Maret 2026. [red]

Berita Terkait

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo
BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Senin, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB