WIDEAZONE.COM, SERANG | Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, SIK menjelaskan bahwa polisi menangkap dua orang berinisial TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).
Kasus tersebut berawal dari hasil audit BPK RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021 ini seharusnya selesai pada tanggal 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender 2021,” kata Didik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















