WIDEAZONE.COM, SERANG | Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, SIK menjelaskan bahwa polisi menangkap dua orang berinisial TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).
Kasus tersebut berawal dari hasil audit BPK RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021 ini seharusnya selesai pada tanggal 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender 2021,” kata Didik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

