Kabid Humas mengungkapkan bahwa penyebabnya yaitu lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak dapat izin dari pemilik lahan. Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021, tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
“Dari hasil penghitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp7 miliar,” jelasnya lebih lanjut.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya.
Untuk motif dan modus para tersangka ini, yakni mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021. Hal ini bertujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















