“Berdasarkan undang-undang, sudah menjadi tugas KPU mengawal Pemilu sesuai tahapannya. Pasal 22E ayat 1, asas pemilu itu, selain luber dan jurdil, ada satu tarikan nafas yang menyatakan setiap lima tahun sekali. Berarti menjadi bagian dari asas pemilu, dan kita punya tanggung jawab utama untuk memastikan regularitas itu dapat berjalan,” ujar dia.
Selain itu Hasyim juga mengajak jajaran KPU se-Bali untuk kembali memaknai karakter kelembagaan KPU yakni nasional, tetap, dan mandiri.
Nasional berarti hierarki, sehingga penting untuk menjaga soliditas garis sinergi dan garis komando. Tetap artinya kerja KPU bukan hanya pada tahun Pemilu tetapi pada tiga periode yang dijalankan KPU yakni sebelum pemilu, saat pemilu, dan setelah pemilu.
Kemudian mandiri secara kelembagaan karena KPU merupakan lembaga negara dengan kategori eksekutif, tetapi tidak dibawah intruksi Presiden secara langsung. Terakhir mandiri secara individu yakni Anggota KPU dalam bersikap hanya berpegangan pada aturan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










