Istri Aiptu FN Resmi Laporkan Aksi Perampasan dan Pengeroyokan Debt Collector, Berikut Kronologinya…

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar: Aksi penganiayaan yang terjadi di pusat perbelanjaan PSX oleh Oknum Polres Lubuklinggau Aiptu FN bermula dari ulah debt collector [DC] yang melakukan perampasan unit mobil hingga pengeroyokan.

Tangkapan layar: Aksi penganiayaan yang terjadi di pusat perbelanjaan PSX oleh Oknum Polres Lubuklinggau Aiptu FN bermula dari ulah debt collector [DC] yang melakukan perampasan unit mobil hingga pengeroyokan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi penganiayaan yang terjadi di pusat perbelanjaan PSX oleh Oknum Polres Lubuklinggau Aiptu FN bermula dari ulah debt collector [DC] yang melakukan perampasan unit mobil hingga pengeroyokan. Bahkan istri Aiptu FN, DS [44] didampingi Kuasa Hukumnya Rizal Syamsul resmi melaporkan ke SPKT Polda Sumsel atas kasus tersebut pada Minggu 24 Maret 2024 dini hari.

Terlebih, kronologis awal kejadian yang dialami suaminya saat berada di parkiran PSX Palembang pada Sabtu 23 Maret 2024 kemarin.

“Klien kami ke PSX berbelanja untuk keperluan Lebaran. Saat di parkiran mobil klien kami dihadang dua mobil dari arah depan dan belakang,” jelas Rizal Syamsul dalam keterangannya kepada Sumeks.

Mobil lalu digedor-gedor oleh sejumlah debt collector dan Aiptu FN keluar dan saat keluar dan menemui sekitar 12 orang debt collector tersebut. “Karena ada unsur pemaksaan, lalu suami klien kami keluar dan debt collector tadi bilang kalau mobil ada masalah. Katanya mobil klien kami punya orang dan saling tunjuk STNK,” ungkapnya.

Saat itulah, kata Rizal, salah satu debt collector merampas kunci mobil dan terjadi tarik menarik.

Disebutkan Rizal, suami klien kami jatuh dan mengalami luka di tangan dan lecet di lengan dan baju koyak dan yang ikut menarik, menurut klien kami ada sekitar 12 orang debt collector. Lalu, karena merasa terancam, Aiptu FN mengambil senjata dan diarahkan ke debt collector dan terjadilah. “Pada intinya yang dilakukan suami klien kami sebagai pembelaan diri. Karena dari 12 orang yang ada saat itu tidak mungkin bisa dilawan oleh suami klien kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Karena itulah terjadi perlawanan, apalagi anak-anak klien kami berada di dalam mobil ketakuran dan trauma. Pihaknya berharap, dengan laporan ini penyidik bisa menindaklanjuti laporan dan bila perlu menelusuri pihak mana yang memberi kuasa terhadap suatu kegiatan ini.

“Siapa pemberi kuasanya, apakah kuasa individu dan apakah kuasa perusahaan. Peristiwa ini viral di medsos dan sudah sering terjadi, dan ini viral karena pihak kepolisian menjadi korban. Sebenarnya juga sudah banyak kejadian ini tapi banyak yang tidak melapor,” sebut dia kembali.

Setelah pihaknya membaca berita dan komentar di sejumlah media sosial, sambung Rizal, banyak pihak yang mendukung. “Mungkin ini bentuk kekesalan masyarakat yang sudah geram. Bukan geram dengan penembakan dan penusukan oleh oknum polisi, tapi geram dengan perilaku dan tindakan debt collector ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

“Untuk itu, kami minta Kapolda untuk bisa mengusut sampai akarnya, siapa saja yang terlibat, asal leasing dari mana, perusahaan mana. Dari penarikan yang dilakukan ini sudah merujuk kepada kekerasan,” tegas dia.

Terkait pihak debt collector yang juga melaporkan pihaknya ke polisi, Rizal menghargai dan menghormatinya.

“Kita hargai dan hormati laporan mereka ke kepolisian dan nanti kita buktikan di penyidikan. Mengapa klien kita melakukan tindakan itu karena ada motif, klien kita melakukan upaya untuk membela diri karena terancam,” ucapnya.

Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana. “Ada sejumlah Pasal yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.

Kliennya, tambah Rizal, hingga Minggu 24 Maret 2024 dini hari tadi sudah sempat diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru