Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024. (JFA)

Berita Terkait

Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga
Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih
Dilantik Presiden Prabowo, RDPS Resmi Pimpin Kota Palembang 2025-2030
H-1 Pelantikan, HDCU Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Kepresidenan RI
Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO
HUT ke-50 IWAPI, Wamen PPPA Veronika Tan: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama
37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan
Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:31 WIB

Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:11 WIB

Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:30 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, RDPS Resmi Pimpin Kota Palembang 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:55 WIB

H-1 Pelantikan, HDCU Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Kepresidenan RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31 WIB

Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Inclusive Job Center [IJC] di Kota Binjai, Jumat 13 Juni 2025.

Sumatera Utara

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gelar Workshop bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:57 WIB