Hal itu sesuai dengan yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Panitia zakat fitrah di masjid, mushola dan lembaga zakat menyalurkan titipan kepada fakir miskin secara tepat dan benar.
Jika sudah disalurkan, panitia zakat harus membuat laporan rekapitulasi data penerima dan penyaluran zakat fitrah. Nantinya, laporan itu di kirim ke Baznas setempat di daerah masing-masing.
Baznas juga membuka pembayaran zakat fitrah secara online. Layanan bayar zakat secara online itu dapat diakses melalui https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

