WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Para umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia, diwajibkan bayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah, bagi setiap muslim yang mampu.
Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, jumlah uang yang harus dibayar Rp45 ribu per jiwa. Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta,
Tak hanya uang, zakat fitrah bisa diganti berupa bahan pokok. Dilansir laman BAZNAZ, besaran nilai zakat fitrah dapat berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

