Ini Penyebab Polusi Udara dan Cara Mengurangi Paparannya

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

  1. Pembangkit listrik
    Sama seperti kendaraan, pembangkit listrik juga menggunakan bahan bakar fosil minyak bumi dan batu bara untuk menghasilkan energi. Karena penggunaannya dalam skala besar, hasil pembakaran ini bisa menyumbang hampir 80% polusi udara.

Selain karbon dioksida, pembakaran bahan bakar fosil pada pusat pembangkit listrik juga menjadi penyebab polusi udara. Pasalnya, kegiatan ini menghasilkan emisi sulfur nitrogen oksida, karbon dioksida, partikulat (PM), dan sulfur dioksida (SO2).

  1. Asap industri
    Asap mengepul yang dikeluarkan dari cerobong tinggi di pabrik mungkin pernah, bahkan tidak asing bagi Anda. Nah, limbah asap tersebut antara lain mengandung sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan karbon monoksida. Selain menjadi penyebab polusi udara, industri dan manufaktur juga menyumbang limbah pada air dan tanah.
  2. Limbah pertanian
    Bidang pertanian juga turut andil dalam pencemaran udara, lho. Penggunaan pupuk yang berlebihan dan pupuk tidak layak guna dapat melepaskan gas ke udara yang disebut amonia (NH3). Selain itu, proses penyemprotan pestisida dan pembakaran untuk pembukaan lahan juga menyebabkan polusi udara.
  3. Kebakaran hutan
    Kebakaran hutan dapat menyumbang polusi udara dengan menghasilkan polutan berupa nitrogen dioksida, ozon, hidrokarbon aromatik, dan timbal. Selain menjadi penyebab polusi udara, kebakaran hutan juga berdampak pada berkurangnya pasokan air, listrik, dan gas, serta menyebabkan perubahan iklim.
Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB