Para WNA yang tersandung masalah hukum ini, lanjutnya, langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya.
Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.
“Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada Tiongkok, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun dan Italia,” jelasnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















