WIDEAZONE.COM, BANTEN | Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang dideportasi ke negara masing-masing. Mayoritas, mereka adalah mantan narapidana (eks Napi).
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah mengatakan, tercatat sebanyak 80 WNA di Tangerang dideportasi. Selama periode Januari-November 2022.
Para WNA yang telah dideportasi itu, sambung Rahmatun, berasal dari berbagai negara. Dan mayoritas adalah eks Napi yang tersandung kasus hukum di Indonesia.
“Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















