Harus Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

WIDEAZONE.COM | AKSI premanisme terhadap wartawan Indonesia oleh lima bergajul yang merasa jagoan, sangat mengiris perasaan kita.

Sebab para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan di Diskotek IBIZA, Surabaya, tiba-tiba diserang lima sampah masyarakat hingga babak belur.

Apakah negeri ini dinilai mereka negara bar-bar yang bebas membantai kredibilitas orang?

Dalam konteks pengeroyokan itu, polisi harus bertindak tegas, transparan, dan bersikap tidak pandang bulu membekuk mereka.

Kita sadar bahwa menghadapi sikap premanisme yang dilakukan sekelompok bergajul terhadap lima jurnalis itu, memang bukan sikap orang-orang berpendidikan.

Namun negera ini memiliki eksistensi hukum sebagai negara hukum yang tegas bertindak secara juridis formal bagi mereka yang melanggar hukum.

Ini satu keharusan yang dilakukan. Sebab lima wartawan itu sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Apakah salah ketika mereka melangkahkan kakinya untuk melaksanakan tugas ke Diskotek IBIZA ?

Baca Juga:  Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah "Dikhianati" Demi Seremonial Belaka

Sebagai jurnalis, kelima orang itu melakukan hak privasinya sebagai wartawan yang bertugas sesuai Undang-Undang No.40 tahun 1999.

Namun dalam perjalanannya, kelimanya dikeroyok membabi-buta oleh sekelompok preman hingga kelimanya harus terluka dan babak belur.

Pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana penjara selama dua tahun, atau denda Rp 500 juta.

Ketentuan ini sangat jelas bagi yang melakukan kesalahan terhadap tugas-tugas kewartawanan. Sedangkan di Pasal 50 KUHP akan memberi perlindungan secara umum.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Dari perilaku bar-bar yang dilakukan sekelompok preman itu, secara jelas sudah bisa diprediksi ke arah mana kaitan hukum yang diberlakukan terhadap kelima orang tersebut.

Padahal hasil tugas seorang wartawan, sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan masyarakat. Sebab berhasil atau tidaknya pejabat negara melaksanakan tugasnya, berkaitan erat dengan hasil laporan seorang jurnalis.

Terkait pengeroyokan sekelompok preman terhadap lima wartawan adalah fakta pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum.

Sebab pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, si pengeroyok harus dipidana paling lama dua tahun penjara, atau denda senilai Rp 500 juta.

(Anto Narasoma)

Berita Terkait

Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru