Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan nomor urut 2 , Prahara Andrie Kusuma SH membenarkan putusan MA tersebut Mahkamah Agung pada telah mengabulkan permohonan pasangan Ilyas-Endang terhadap KPU ogan Ilir
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, menandakan tidak profesionalnya penyelanggara, jelas ada penyalahgunaan wewenang disini, saya yakin DKPP akan memberhentikan mereka, apalagi sudah ada statement dari Mendagri Tito Karnavian, kalau ada penyelenggara yang tidak netral akan dipidanakan. “Kami tim hukum pasangan Ilyas-Endang, sedang melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPK untuk mempidanakan mereka,” tegasnya, Selasa (27/10/2020)
Saatnya kita biarkan rakyat yang menentukan pilihan, ke depannya kami harap, baik penyelenggara maupun pasangan calon lainnya, marilah kita bermain “fairplay”, jangan takut untuk bertarung di lapangan. “Karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” tuturnya.
“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan oleh MA,” kata Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi.
Menurut Yudha, pihak MA telah tepat mengambil keputusan karena memang diskualifikasi yang dikeluarkan KPU OI sebagaimana rekomendasi Bawaslu tidak tepat untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Ilyas-Endang. “Ini menjadi spirit bagi kami untuk meraih kemenangan Pilkada nanti, Insyallah 2 periode,” tegas Yudha.
Lanjut Yudha, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil soal ke depan apa langkah tim pemenangan Ilyas-Endang, namun kemungkinan besar pihaknya akan menindaklanjuti proses selanjutnya ke DKPP.
Sementara itu, komisioner bidang pengawasan Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi saat dimintai komentarnya perihal dikabulkannya Paslon nomor urut dua, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. “Saat ini kami belum menerima salinan putusannya dari Mahkamah Agung. Jika nanti sudah kami terima akan digelar rapat untuk mengagendakan langkah-langkah yang perlu diambil,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah dengan dikabulkannya gugatan tersebut pihaknya merasa kecewa, Kelly mengaku taat dan patuh pada putusan MA.
“Intinya kawan-kawan KPU OI sudah berusaha semaksimal mungkin, bahkan sebelum dilayangkan ke MA, rekomendasi pendiskualifikasian Ilyas-Endang dari kepesertaan Pilkada OI ini juga telah ditelaah secara seksama oleh KPU RI. Ya, mau bagaimana lagi harus diterima karena putusan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain,” jelas Kelly.
Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer





![PT Cipta Kapasitas Nusantara [CKN] melalui _Training dan Sertifikasi BNSP Skema Instruktur KKNI Level 4 + Personal Branding_ digelar 2–4 Oktober 2026 di Hotel Ibis Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/DSC_0095_copy_2144x1282-225x129.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-225x129.jpg)



![PT Cipta Kapasitas Nusantara [CKN] melalui _Training dan Sertifikasi BNSP Skema Instruktur KKNI Level 4 + Personal Branding_ digelar 2–4 Oktober 2026 di Hotel Ibis Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/DSC_0095_copy_2144x1282-129x85.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-129x85.jpg)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
