Gugatan Paslon Petahana Ilyas-Endang Dikabulkan MA

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pemenangan Paslon Petahana Ilyas-Endang

Tim Pemenangan Paslon Petahana Ilyas-Endang

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam Pilkada serentak 2020.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan nomor urut 2 , Prahara Andrie Kusuma SH membenarkan putusan MA tersebut Mahkamah Agung pada telah mengabulkan  permohonan pasangan Ilyas-Endang terhadap KPU ogan Ilir

Mahkamah Agung berpendapat, bahwa rekomendasi bawaslu yang menjadi dasar penerbitan keputusan KPU cacat hukum, sehingga keputusan KPU tentang pembatalan pasangan Ilyas-Endang batal demi hukum, dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Ilyas – Endang menjadi peserta dalam pilkada Ogan Ilir, KPU diberi batas 7 hari untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, menandakan tidak profesionalnya penyelanggara, jelas ada penyalahgunaan wewenang disini, saya yakin DKPP akan memberhentikan mereka, apalagi sudah ada statement dari Mendagri Tito Karnavian, kalau ada penyelenggara yang tidak netral akan dipidanakan. “Kami tim hukum pasangan Ilyas-Endang, sedang melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPK untuk mempidanakan mereka,” tegasnya, Selasa (27/10/2020)

Baca Juga:  Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Saatnya kita biarkan rakyat yang menentukan pilihan, ke depannya kami harap, baik penyelenggara maupun pasangan calon lainnya, marilah kita bermain “fairplay”, jangan takut untuk bertarung di lapangan. “Karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” tuturnya.

“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan oleh MA,” kata Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi.

Menurut Yudha, pihak MA telah tepat mengambil keputusan karena memang diskualifikasi yang dikeluarkan KPU OI sebagaimana rekomendasi Bawaslu tidak tepat untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Ilyas-Endang. “Ini menjadi spirit bagi kami untuk meraih kemenangan Pilkada nanti, Insyallah 2 periode,” tegas Yudha.

Lanjut Yudha, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil soal ke depan apa langkah tim pemenangan Ilyas-Endang, namun kemungkinan besar pihaknya akan menindaklanjuti proses selanjutnya ke DKPP.

Sementara itu, komisioner bidang pengawasan Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi saat dimintai komentarnya perihal dikabulkannya Paslon nomor urut dua, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. “Saat ini kami belum menerima salinan putusannya dari Mahkamah Agung. Jika nanti sudah kami terima akan digelar rapat untuk mengagendakan langkah-langkah yang perlu diambil,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pastikan Harga Sembako Palembang Stabil, Pemkot Palembang Gencarkan Pasar Murah Ramadhan

Sedangkan Ketua KPU Sumsel, Dra Hj Kelly Mariana juga mengaku baru sebatas menerima capture salinan putusan MA terkait dikabulkannya gugatan Ilyas-Endang. Menurut Kelly, tahapan selanjutnya tinggal lagi KPU OI yang bakal menindaklanjuti putusan MA paling lambat tiga hari setelah menerima salinan putusan MA tersebut.

Ketika ditanya apakah dengan dikabulkannya gugatan tersebut pihaknya merasa kecewa, Kelly mengaku taat dan patuh pada putusan MA.

“Intinya kawan-kawan KPU OI sudah berusaha semaksimal mungkin, bahkan sebelum dilayangkan ke MA, rekomendasi pendiskualifikasian Ilyas-Endang dari kepesertaan Pilkada OI ini juga telah ditelaah secara seksama oleh KPU RI. Ya, mau bagaimana lagi harus diterima karena putusan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain,” jelas Kelly.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB