Gebrakan Perdana: Kajari Banyuasin Tahan Mantan Kasi Dinkes “W” Kerugian Rp325 Juta

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus menggebrak mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan [Dinkes] sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, berinisial W, ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus menggebrak mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan [Dinkes] sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, berinisial W, ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.

WIDEAZONE.com,BANYUASIN | Penindakan korupsi di bumi “Sedulang Setudung” kian meninggi tensinya dalam satu bulan pasca dilantik, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus menggebrak mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan [Dinkes] sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, berinisial W, ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.

Tim Pidsus menaksir kerugian negara mencapai Rp325 juta, dengan modus fiktif dan mark up.

Penahanan W menjadi awal gebrakan Adhyaksa di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia [Harkodia] 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik telah meningkatkan status W dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP per 9 Desember 2025.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

“Penetapan tersangka ini bukan keputusan yang tergesa-gesa. Semua dilakukan dengan kehati-hatian sesuai ketentuan hukum. Siapapun yang merugikan keuangan negara akan kami tindak secara tegas,” jelas Erni dalam keterangan pers, Selasa 9 Desember 2025.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kerugian negara sekitar 40% dari total dana hibah senilai Rp 800 Juta yang disalurkan pada tahun 2019-2021.

“Perkara ini masih dalam proses pengembangan penyidikan,” tuturnya.

Modus yang digunakan dalam kasus ini berupa kegiatan fiktif dan mark up anggaran.

Baca Juga:  Sekolah Rasa "Double Track" SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Dirinya mengungkap, Proses penanganan perkara berlangsung sejak tahap penyelidikan pada Mei hingga masuk ke tahap penyidikan pada Desember 2025.

“Penyidik telah memeriksa 48 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair

“Pelaku dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama,” tukas dia.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB