WIDEAZONE.COM, TERNATE | Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan.
“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapalAndika(AN) dan pemilik kapal Iskandar(AHI),” terang Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Ipda Adegair Ibrahim.
Petugas Kepolisian melakukan penetapan tersangka kepada kedua orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.
“Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan,” tutur Perwira Pertama Polda Malut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















