Sementara, PT Angkasa Pura II mengatakan kendaraan Toyota Alphard yang viral tersebut tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi.
“Dalam kondisi tertentu dan sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi. Terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara memang hal itu dibolehkan,” katanya dalam keterangan. (JFA)

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

