Deklarasi AuK, Wagub Sumsel: Keadilan, Jangan Salah Arti

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Sumsel dan Ketua Dewan Penasihat AuK H Mawardi Yahya saat Deklarasi bersama Pengurus Aliansi untuk Keadilan

Wagub Sumsel dan Ketua Dewan Penasihat AuK H Mawardi Yahya saat Deklarasi bersama Pengurus Aliansi untuk Keadilan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] Ir H Mawardi Yahya mengatakan saat ini banyak masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan. 

“Terkadang banyak yang salah pengertian, ada yang mengartikan keadilan itu sama rata? Sebenarnya tidak demikian, sesuai dengan fungsi, dan norma,” ungkap Wagub Mawardi Yahya saat Deklarasi Aliansi untuk Keadilan [AuK] dan Peresmian Gedung di Jalan Tegal Binangun, Minggu [08/01/2023].

Menurut Wagub Sumsel, dalam mencari keadilan harus teliti, bagaimana menilai persoalan persoalan, di dalam melangkah, jangan sampai merugikan diri sendiri. “Sebab semua manusia punya hak dan kepentingan, masing-masing tidak sama,” ujarnya. 

Kebijakan yang diambil, sambung Mawardi harus ingat dampaknya, apakah bermanfaat bagi orang lain? Jika memberikan manfaat dan tidak berdampak buruk bagi kita, ya silakan. 

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

“Mencari solusi untuk masalah itulah keadilan. Tapi sebelum menempuh jalur hukum atau pengadilan, dalam masyarakat ada musyawarah. Jika apa yang kita lakukan patut, pantas dan tidak merugikan, maka itu yang kita lakukan,” ungkapnya. 

Sementara, Ketum Aliansi Untuk Keadilan Bagus Edy SH MH menyampaikan, usai deklarasi ini kita akan memberikan pendampingan bagi masyarakat yang tak mampu dalam menghadapi perkara hukum. “Hal ini sesuai dengan harapan pak Wagub yang juga selaku Ketua Dewan Penasihat kita [AuK – Alliance for Justice],” tuturnya. 

“Bagi masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya Sumsel yang merasa tidak adil, atau yang merasa dirugikan oleh negara ataupun hak-haknya dirampas, kawan-kawan dari organisasi AuK ini siap untuk membantu memperjuangkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

“Sebagai contoh, ada kasus pemerkosaan yang terjadi di Lahat. Itu butuh keadilan, karena orang tua korban pemerkosaan  sampai datang ke Jakarta untuk mencari keadilan,” tambahnya. 

Jika kita telah deklarasi kami siap mendampingi. Jadi tidak perlu lagi sampai menemui Hotman Paris di Jakarta. Kita siap itulah satu contoh bentuk kegiatan kami ataupun kami siap mendampingi masyarakat yang butuh tentang untuk keadilan hak-hak mereka,” bebernya.

Ditambahkan Bagus, AuK terbentuk dari suatu ketidakadilan yang melanda seorang tenaga honorer rumah sakit, di mana dirinya harus menanggung hukuman dari hal yang tidak dilakukannya. “Dirinya [Debi Destiana] yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan permasalahan narkoba,” jelasnya. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terbaru