Daun Ganja “Hantarkan” AL dan AW ke Hotel Prodeo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Walet dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku AL (32) warga Jalan Bangsal Talang Jawa Selatan dan AW (31) warga Gotong Royong Kelurahan Pasar Bawah Lahat.

Tim Walet dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku AL (32) warga Jalan Bangsal Talang Jawa Selatan dan AW (31) warga Gotong Royong Kelurahan Pasar Bawah Lahat.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Tim Walet dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku AL (32) warga Jalan Bangsal Talang Jawa Selatan dan AW (31) warga Gotong Royong Kelurahan Pasar Bawah Lahat.

Informasi diterima awak media dari Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika atas laporan warga yang resah atas tingkah laku kedua tersangka tersebut.

Baca Juga:  SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

“Kedua pelaku Narkotika diringkis Tim Walet Polres Lahat di lokasi yang berbeda, untuk tersangka AL dengan TKP di jalan Banyak Kelurahan Talang Jawa Selatan. Sedangkan AW di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat,” ungkap Aiptu LisponoLispono, Kamis (8/10/2020).

Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku terduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat Bruto 94,06 gram.
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku terduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat Bruto 94,06 gram.

Tim Walet Polres Lahat yang dipimpin langsung AKP Zulfikar berhasil membekuk dia pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.

Aiptu Liespono juga menyampaikan, untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku terduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat Bruto 94,06 gram.

Baca Juga:  Hari ke-10 OPM 2026, Puluhan Pelaku Kejahatan Terjaring Selama Ramadhan

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk Status tersangka AL (32), sebagai Pengedar dan tersangka AW (31) kita tetapkan sebagai pemakai sekaligus pengedar,” tegasnya seraya mengakhiri wawancara dengan Wideazone.com dan Zoom Post.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terbaru

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi.

Ekobis

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:42 WIB