Dalam keterangannya, Komisaris CV LKA Heryanto melalui kuasa hukum pendampingnya Usyati mengatakan, izin penambangan pasir perusahaannya lengkap. Izinnya serupa dengan batubara, bila dahulu galian C, saat ini harus ada IUPK atau Izin usaha pertambangan, baik dari lingkungan hidup, kehutanan, dukungan Kades, camat dan provinsi.
Setelah mendapat izin, ditugasi pula membina penambang ilegal, agar tidak menganggu lingkungan dan membayar pajak.
Menurutnya, dalam penambangan CV LKA sudah berusaha tertib dan memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku seperti melakukan penambangan sesuai kaidah yang berlaku dengan tidak mencemari lingkungan, kemudian telah membayar retribusi/PAD, memberikan tali asih kepada masyarakat sekitar melalui kepala desa dan langsung ke fasilitas umum seperti Masjid. Lalu telah memperkerjakan warga sekitar atas rekomendasi dari kepala desa setempat serta ikut memberikan kontribusi pada peringatan hari-hari besar Islam maupun nasional.
Lanjutnya, sebelum terjadinya peristiwa yang tidak kita inginkan tersebut, diawali kejadian pada bulan September-Oktober 2019. Dimana pada saat itu sudah terjadi penyetopan penambangan pasir di desa Lebung yang dilakukan oleh seorang bernama Indosapri dan Sarkoni dengan melibatkan wartawan bernama Deni.
“Oleh karena penyetopan tersebut CV LKA memindahkan penambangan ke desa Rantau Harapan,” ujarnya.
Setelah dipindahkan, Usyati mengungkapkan ternyata Indosapri dan Sarkoni dengan ditemani lima anak muda dan satu orang yang pada waktu itu belum dikenal yakni wartawan bernama Deni melakukan kembali penyetopan penambangan pasir disertai ancaman pembakaran.
“Karena adanya ancaman itu, petugas lapangan dan warga mencoba menenangkan, namun karena terus menerus melakukan pengancaman maka petugas keamanan dan warga yang datang tergesa-gesa tidak sengaja tertabrak kapal petugas lapangan lainnya bernama Edi dan kapal yang ditumpangi oleh 8 orang tersebut, sehingga terjadilah peristiwa baku hantam antara warga, petugas lapangan, dan 8 orang tersebut,” bebernya.
Masih kata Usyati, akibat perisriwa keributan itu, didapati ada beberap orang yang terluka dan salah satunya ternyata seorang wartawan bernama Deni hingga berlanjut ke ranah hukum yang sampai saat ini kasusnya masih berjalan.
“Akibat peristiwa tersebut juga mengakibatkan salah satu warga bernama Asmiranda ditahan di Polres dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal menurut kesaksian 5 korban yang bernama Luis Antoni (21), Rendi (26), Soneta (35), Agus (18) dan Pandi (26), warga Asmiranda tidak melakukan pemukulan, bahkan menyelamatkan mereka,” ungkapnya.
Terakhir dirinya menyampaikan jika CV LKA tetap berkomitmen mendukung pemerintah Banyuasin maupun pada desa-desa lokasi tambang pasir. Mereka juga mengupayakan untuk meningkatkan menambah pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah Banyuasin maupun desa-desa termaksud guna menunjang terlaksananya pembangunan di semua sektor secara kondusif.
“InsyaAllah CV LKA tetap bisa melanjutkan kegiatannya dan menjadi contoh pembayaran pajak yang kooperatif, peduli dan berimbang yang ada dalam wilayah hukum pemerintah Banyuasin,” tegasnya.
Terakhir ia menuturkan juga jika visi dan misi CV LKA kedepannya agar semua pihak dapat saling berempati secara positif untuk berpartisipasi mendukung, memajukan pembangunan sosial, mental dan ekonomi serta lainnya. “Khususnya terhadap pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada masyarakatnya bisa adil dan merata,” tutupnya.
Laporan Miska








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

