Curi Kumparan Tembaga Travo PLN Prabumulih, Warga Majasari Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kumparan tembaga Travo PLN, Ebi Darmawan [35].

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kumparan tembaga Travo PLN, Ebi Darmawan [35].

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap  Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan Rio Hardani SH pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur.

Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.

Baca Juga:  Kejari Banyuasin Tutup Tahun 2025 dengan Perkara Pajak, Negara Rugi Miliaran

Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan [35], seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Sumsel Nilai 318 Badan Publik Belum Informatif

Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp20 juta.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.

Laporan Sakrin

Berita Terkait

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!
Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

Berita Terbaru