Curi Kumparan Tembaga Travo PLN Prabumulih, Warga Majasari Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kumparan tembaga Travo PLN, Ebi Darmawan [35].

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kumparan tembaga Travo PLN, Ebi Darmawan [35].

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap  Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan Rio Hardani SH pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur.

Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.

Baca Juga:  Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Kapolres Prabumulih Cup 2026

Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan [35], seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp20 juta.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.

Laporan Sakrin

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terbaru