Curi Kumparan Tembaga Travo PLN Prabumulih, Warga Majasari Ditangkap

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kumparan tembaga Travo PLN, Ebi Darmawan [35].
Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kumparan tembaga Travo PLN, Ebi Darmawan [35].

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap  Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan Rio Hardani SH pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur.

Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.

Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan [35], seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp20 juta.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.

Laporan Sakrin

banner 468x60

banner 468x60