Buronan Perkara PTSL BPN Palembang Tertangkap di Tanjung Raja

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

“AI ditangkap pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung Ketua TIm Tabur Hafis Muhardi SH bersama Tim Intelijen Kejari Palembang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Kasipenkum menjelaskan, AI merupakan tersangka pemberi suap dengan perkara dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] dalam penerbitan sertifikat hal milik [SHM] melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap [PTSL] pada Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang di tahun 2019.

“AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024,” ujarnya.

Terhadap AI, sebut Kasipenkum, telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang [DPO] pada 28 Februari 2024.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka AI berpindah-pindah.

Slanjutnya tersangka AI berhasil diamankan Tim Tabur bersma Tim Intelijen pada hari ini [Selasa] 9 Juli 2024. Tersangka pun langsung dibawa menuju kantor Kejati Sumssl dan diserahkan pada Kejari Palembang untuk dilakukan proses hikum berikutnya. [AbV]

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru