Buronan Perkara PTSL BPN Palembang Tertangkap di Tanjung Raja

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

“AI ditangkap pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung Ketua TIm Tabur Hafis Muhardi SH bersama Tim Intelijen Kejari Palembang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kasipenkum menjelaskan, AI merupakan tersangka pemberi suap dengan perkara dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] dalam penerbitan sertifikat hal milik [SHM] melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap [PTSL] pada Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang di tahun 2019.

“AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024,” ujarnya.

Terhadap AI, sebut Kasipenkum, telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang [DPO] pada 28 Februari 2024.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka AI berpindah-pindah.

Slanjutnya tersangka AI berhasil diamankan Tim Tabur bersma Tim Intelijen pada hari ini [Selasa] 9 Juli 2024. Tersangka pun langsung dibawa menuju kantor Kejati Sumssl dan diserahkan pada Kejari Palembang untuk dilakukan proses hikum berikutnya. [AbV]

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB