Buronan Perkara PTSL BPN Palembang Tertangkap di Tanjung Raja

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap kembali DPO AI di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

“AI ditangkap pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung Ketua TIm Tabur Hafis Muhardi SH bersama Tim Intelijen Kejari Palembang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Kasipenkum menjelaskan, AI merupakan tersangka pemberi suap dengan perkara dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] dalam penerbitan sertifikat hal milik [SHM] melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap [PTSL] pada Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang di tahun 2019.

“AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024,” ujarnya.

Terhadap AI, sebut Kasipenkum, telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang [DPO] pada 28 Februari 2024.

Baca Juga:  Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka AI berpindah-pindah.

Slanjutnya tersangka AI berhasil diamankan Tim Tabur bersma Tim Intelijen pada hari ini [Selasa] 9 Juli 2024. Tersangka pun langsung dibawa menuju kantor Kejati Sumssl dan diserahkan pada Kejari Palembang untuk dilakukan proses hikum berikutnya. [AbV]

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru