Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:  SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

Kasus ini menjadi perhatian publik karena luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 1.541 hektare di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak [SPH] palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen tersebut disebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.
Lahan yang tercantum dalam dakwaan berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal [Kabupaten Ogan Ilir], serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi [Kabupaten Muara Enim].

Jaksa menilai modus operandi dilakukan secara sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum perangkat desa guna memuluskan proses penguasaan lahan.

Baca Juga:  Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Dalam persidangan terungkap, lahan yang disebut sebagai bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Lahan tersebut bahkan disebut telah dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] sebesar Rp14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan [pledoi] pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB