Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 1.541 hektare di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak [SPH] palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen tersebut disebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.
Lahan yang tercantum dalam dakwaan berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal [Kabupaten Ogan Ilir], serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi [Kabupaten Muara Enim].

Jaksa menilai modus operandi dilakukan secara sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum perangkat desa guna memuluskan proses penguasaan lahan.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Dalam persidangan terungkap, lahan yang disebut sebagai bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Lahan tersebut bahkan disebut telah dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] sebesar Rp14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan [pledoi] pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB