WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, diketuai Agus Rahardjo SH MH.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 1.541 hektare di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak [SPH] palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Dokumen tersebut disebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.
Lahan yang tercantum dalam dakwaan berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal [Kabupaten Ogan Ilir], serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi [Kabupaten Muara Enim].
Jaksa menilai modus operandi dilakukan secara sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum perangkat desa guna memuluskan proses penguasaan lahan.
Dalam persidangan terungkap, lahan yang disebut sebagai bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Lahan tersebut bahkan disebut telah dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.
Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] sebesar Rp14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan [pledoi] pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan.
Laporan YS | Editor AbV


![Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260304-WA0031_copy_605x325.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-225x129.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-225x129.jpg)

![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] dalam rangka Hari Jadi ke-13 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0076_copy_2080x1311-225x129.jpg)
![Bank Sumsel Babel [BSB] bersama Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan bertajuk Diseminasi Layanan Kantor Cabang BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Cabang Jakabaring, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0066_copy_1852x1138-225x129.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-129x85.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-129x85.jpg)

![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] dalam rangka Hari Jadi ke-13 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0076_copy_2080x1311-129x85.jpg)


![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] dalam rangka Hari Jadi ke-13 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0076_copy_2080x1311-360x200.jpg)
![Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel], Dr Drs H Edward Candra MH meninjau langsung layanan perbankan di Bank Sumsel Babel dalam memberikan pelayanan kepada konsumen penyandang disabilitas, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0063_copy_640x371-360x200.jpg)
