Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:  Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Kasus ini menjadi perhatian publik karena luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 1.541 hektare di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak [SPH] palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen tersebut disebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.
Lahan yang tercantum dalam dakwaan berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal [Kabupaten Ogan Ilir], serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi [Kabupaten Muara Enim].

Jaksa menilai modus operandi dilakukan secara sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum perangkat desa guna memuluskan proses penguasaan lahan.

Baca Juga:  Ratu Dewa bersama Mendag Pastikan Stok hingga Harga Sembako Jelang Ramadhan 1447 Hijriah Aman Terkendali

Dalam persidangan terungkap, lahan yang disebut sebagai bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Lahan tersebut bahkan disebut telah dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] sebesar Rp14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan [pledoi] pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan
Menanti Nyali Kapolda Sandi Nugroho Basmi “Praktik BBM Ilegal” di Bumi Sriwijaya
Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:09 WIB

Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terbaru