BRIN Perbarui Keamanan hingga Proteksi Bahaya Nuklir

- Jurnalis

Minggu, 6 November 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga nuklir

Ilustrasi tenaga nuklir

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperbarui pengetahuan mengenai keamanan, keselamatan, dan proteksi terhadap bahaya nuklir. Sebab, BRIN menyatakan, sangatlah penting, dan menjadi perhatian bagi setiap orang.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

“Teknologi radiasi nuklir, termasuk ionisasi sudah dipakai dan diaplikasikan ke berbagai bidang. Termasuk industri dan kesehatan, makanan, dan lain-lain,” kata Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN Rohadi Awaludin dikutip dari laman resmi BRIN, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru bersama Jemaah Kodam Sriwijaya Kirim Doa untuk Mendiang Alex Noerdin

Menurut dia, teknologi tersebut menjadi jawaban dari permasalahan saat ini. “Namun, juga ada risiko yang harus menjadi perhatian dari teknologi tersebut,” kata Rohadi.

Berita Terkait

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB