BNNP Sumsel-Beacukai Palembang Musnahkan 35 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Sumsel-Beacukai Palembang Musnahkan 35 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi, di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (11/2/2020)

BNNP Sumsel-Beacukai Palembang Musnahkan 35 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi, di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (11/2/2020)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) gelar pemusnahan barang bukti (BB) Sabu seberat 35 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 34000 butir, disaksikan beberapa pejabat tinggi Palembang dan juga tokoh masyarakat serta tersangka, di halaman kantor BNNP Sumsel, Palembang Selasa (11/02/2020).

Dalam penangkapan ini BNNP Sumsel berkerjasama dengan BEA Cukai Palembang Sumsel, tempat kejadian perkara di pinggir jalan Betung-Sekayu, Kabupaten Banyuasin dan tempat kejadian perkara kedua terletak di Jalan Alamsyah Ratu Perwira tepatnya di parkir Hotel Galaxy Musi II Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Jhon Turman Panjaitan menyampaikan bahwa anggota kita yang bekerja sama dengan Bea Cukai telah berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 35 Kg, Ektasi sebanyak 34 ribu butir dan 2 unit mobil. Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil ungkap kasus pada bulan Desember yang lalu. dimana ada dua tersangka yang langsung membawanya dari Tembilahan yakni tersangka inisial J dan A. sedangkan orang yang menerima barang narkotika itu juga diterima oleh inisial J di Palembang.

Untuk barang haram sendiri itu berasal dari Malaysia. Ini adalah sindikat internasional yang dikendalikan oleh tersangka yang ada di dalam lapas Batam, mereka menggunakan tersangka J dan A untuk membawanya dari Batam terus ke Tembilahan. Dari Tembilahan yang kemudian di bawa ke Sumatra Selatan yang nati aka di sebarkan di seluruh Sumsel,” ungkap Jhon.

Masih dikatakannya, sebenarnya  untuk penampungan itu ada dua yaitu tersangka J yang saat ini sudah tertangkap di Palembang, Untuk satu tersangka lagi di Pali belum tertangkap. Saat ini anggota kita masih memburu tersangka yang identitasnya sudah diketahui yakni inisial S.

Baca Juga:  Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

“Seperti kita ketahui kebanyakan  barang haram terseut dibawanya melalui jalur laut, Dari kepulauan Riau, ke Tembilahan, sampai di darat kemudian di bawa ke Sumsel. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup,” tukas Jhon Turman.

Baca Juga:  Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Laporan Miskarini

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru