Beredar Situs Loker Palsu, PLN Imbau Masyarakat Waspada

- Jurnalis

Senin, 7 Desember 2020 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan PLN terkait beredarnya Loker Rekrutmen Palsu

Imbauan PLN terkait beredarnya Loker Rekrutmen Palsu

Informasi Lowongan Kerja (Loker) Resmi PLN Hanya Melalui rekrutmen@pln.co.id

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan terkait rekrutmen yang mengatasnamakan PLN.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyatakan, PLN tidak melakukan korespondensi terkait rekrutmen dan tidak memungut biaya apapun selama pelamar mengikuti seleksi yang diselenggarakan PLN.

Selain itu, tidak ada sistem reimbursement atau penggantian biaya transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.

Baca Juga:  Rehab Ruang Kerja Wawako Palembang Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, ASJ Singgung Kinerja

“Untuk rekrutmen, PLN tidak pernah meminta atau mengutip biaya apapun kepada calon pegawai atau peserta yang mengikuti rekrutmen,” ujarnya.

Agung menegaskan, PLN hanya memiliki satu link resmi yang dikelola oleh PLN pusat untuk melakukan perekrutan pegawai melalui alamat web rekrutmen.pln.co.id.

Melalui web tersebut, pelamar dengan mudah dapat mengakses informasi tentang lowongan kerja (Loker) yang dibuka serta pengumuman hasil seleksi calon pegawai PLN dapat dilihat di sana.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

“Tidak ada situs apapun selain di  rekrutmen.pln.co.id sebagai media resmi PLN untuk penerimaan maupun panggilan calon pegawai. Jika ada, maka saya pastikan itu adalah penipuan, jangan terkecoh. Jadi, saya imbau silakan buka situs tersebut untuk info rekrutmen,” tutur Agung.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, jika ada pengumuman rekrutmen PLN maka peserta akan diinformasikan melalui email rekrutmen@pln.co.id. (Abror Vandozer/Rel)

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung
Undian Tabungan Pesirah BSB Bikin Antusias Warga Pagaralam Meledak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 19:30 WIB

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB