Dalam webinar tersebut, Bagja menjelaskan beberapa kerawanan data pemilih yang kerap terjadi seperti pemilih ganda, pemilih pindah domisili, pemilih baru. “Pola pemilih baru ini di antaranya pemilih baru ber-usia 17 tahun, pemilik baru saja pindah domisili, dan pemilih baru saja pensiun sebagai TNI dan Polri,” jelasnya.
Ada juga, potensi masalah lainnya yakni pemilih tidak dikenal atau pemilih tidak dapat ditemui pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Ada juga permasalahan yang kerap ditemui misalnya pemilih yang belum berumur 17 tahun, akan tetapi sudah menikah namun belum terdaftar sebagai pemilih atau yang belum 17 tahun dan belum menikah tapi tercantum di daftar pemilih,” tuturnya.
Dia juga meminta KPU untuk memperhatikan aspek geografis akses dan jangkauan pemilih saat pembuatan TPS. “Nanti kita lihat TPS masing-masing baik di Kelurahan RT dan RW, apakah kemudian akses terhadap TPS tersebut mudah atau tidak,” ungkapnya. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










