Bandar Narkoba Perairan Sungai Baung Diringkus Intel Polairud

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Narkoba di perairan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir [OKI] akhirnya berhasil diringkus Intel Ditpolairud Polda Sumsel, meski terkenal licin. Pelaku Beni Miswar [36] saat ditangkap tengah asik menghisap sabu-sabu.

Bandar Narkoba di perairan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir [OKI] akhirnya berhasil diringkus Intel Ditpolairud Polda Sumsel, meski terkenal licin. Pelaku Beni Miswar [36] saat ditangkap tengah asik menghisap sabu-sabu.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bandar Narkoba di perairan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir [OKI] akhirnya berhasil diringkus Intel Ditpolairud Polda Sumsel, meski terkenal licin. Pelaku Beni Miswar [36] saat ditangkap tengah asik menghisap sabu-sabu.

Penangkapan warga Desa Bubusan, Jejawi Kabupaten OKI ini dibenarkan Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rahmad Sihotang SH MH.

“Memang benar personil Intelair Subdit Gakkum telah berhasil menangkap Bandar Narkoba di Perairan Sungai Baung OKI,” ujar Sihotang kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Sihotang, bandar narkoba bernama Beni Miswar ini terkenal licin, dan sering berpindah-pindah tempat.

Kronologi penangkapan, pada Senin 18 Maret 2024 lalu, Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba yang sangat meresahkan di perairan sungai Baung Desa Distrik Bagan Tengah Kecamatan Air sugihan Kabupaten OKI.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa [19/3] dengan dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih SH SIK MSi, bersama Kanit Intelair Iptu Urip Santoso SIP dan beberapa personil Sei Intelair Polairud bergerak menuju kelokasi,” sebutnya.

Setelah dilakukan pengintaian di salah satu rumah warga, pelaku Beni Miswar sedang asik santai setelah habis menghisap sabu-sabu.

“Tim langsung meringkus pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, yang berada di dalam Oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, dan menemukan barang bukti lain,” jelas AKBP Rahmad Sihotang.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 1.170.000. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mako Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya

“Untuk pelaku Beni Miswar akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutup AKBP Rahmad Sihotang.

Laporan Suherman| Editor AbV

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru