“Saat itu saya sarankan Teradu mengisi form keberatan. Bagaimana Teradu bisa menjadi pengurus DPAC PKB Distrik Poom saya tidak tahu sama sekali,” tegas La Aba.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Evrida Worembai juga sebagai Pihak Terkait mengatakan Teradu mendatangi langsung Kantor KPU karena keberatan namanya dicatut sebagai pengurus DPAC PKB Distrik Poom.
“Teradu saat itu datang untuk menyerahkan keterangan bukan sebagai anggota maupun pengurus partai politik, serta beberapa dokumen dari DPC PKB Kep. Yapen,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Kep. Yapen langsung menindaklanjuti keberatan Teradu. Saat ini, Teradu sudah tidak lagi tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















