WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta keterangan sejumlah Pihak Terkait dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Selasa (23/1/2024).
Dalam perkara ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha duduk sebagai Teradu. Ia diadukan oleh Moris Cerullo Muabuai.
Salah satu Pihak Terkait yang dimintai keterangannya oleh Majelis DKPP adalah Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen Akbar Subair.
“Betul (Teradu sebagai anggota dan pengurus DPAC PKB Distrik Poom) karena tercantum dalam SK kepengurusan,” tegas Akbar Subair.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















