Ancam Wartawan, Oknum DPRD Muaraenim Bisa Dihukum 2 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2019 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Agus Putra Luntar

Photo : Agus Putra Luntar

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Terkait ancaman M terhadap Arie di lokasi karaoke pada Minggu (22/9/2019), sekitar pukul 1.00 dinihari, Tarech sangat menyayangkan kasus itu.

Sebab tugas wartawan sesungguhnya merupakan tugas mulia untuk membangun situasi kondusif bagi masyarakat.

“Apabila M mengancam tugas Arie, berarti dia telah memusuhi demokrasi dan kebenaran,” kata Tarech.

DR Tarech Rasyid MSi
DR Tarech Rasyid MSi

Dalam keterkaitan laporan Arie ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muaraenim, Senin kemarin (23/9/2019), harus ditindaklanjuti.

Ancaman yang dilakukan orang yang tidak dikenal itu telah melanggar pasal 4 auat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

“Ini pelanggaran prinsip yang harus dihadapkan ke sanksi hukum. Sesuai pasal 18, mereka yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tegas Tarech.

Menurut dia, apabila oknum anggota DPRD Mharaenim mempunyai masalah dengan wartawan, tak seharusnya ada ancaman seoerti itu.

“Anggota DPRD itu intelektual dan bukan preman. Kalau main ancam dan ingin membinasakan wartawan, itu pola-pola preman pasar yang tak berpendidikan tinggi,” tegasnya.

Tarech meminta petugas polisi segera memanggil yang nersangkutan. Sebab ancam mengancam seperti itu merupakan hal serius yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Jika tidak suka terhadap sikap wartawan yang melakukan konfirmasi, ada baiknya diselesaikan secara terhormat. Artinya harus dicari solusi yang baik sesuai aturan di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Saya meminta agar polisi segera melakukan tindakan hukum terhadap H. Sebab sudah tidak zamannya ada pihak-pihak tertentu yang melanggar aturan jurnalistik,” tegasnya.

 

Laporan : Agus Putra Luntar

 

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Senin, 11 Mei 2026 - 05:27 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB