Ancam Wartawan, Oknum DPRD Muaraenim Bisa Dihukum 2 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2019 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Agus Putra Luntar

Photo : Agus Putra Luntar

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Terkait ancaman M terhadap Arie di lokasi karaoke pada Minggu (22/9/2019), sekitar pukul 1.00 dinihari, Tarech sangat menyayangkan kasus itu.

Sebab tugas wartawan sesungguhnya merupakan tugas mulia untuk membangun situasi kondusif bagi masyarakat.

“Apabila M mengancam tugas Arie, berarti dia telah memusuhi demokrasi dan kebenaran,” kata Tarech.

DR Tarech Rasyid MSi
DR Tarech Rasyid MSi

Dalam keterkaitan laporan Arie ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muaraenim, Senin kemarin (23/9/2019), harus ditindaklanjuti.

Ancaman yang dilakukan orang yang tidak dikenal itu telah melanggar pasal 4 auat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

“Ini pelanggaran prinsip yang harus dihadapkan ke sanksi hukum. Sesuai pasal 18, mereka yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tegas Tarech.

Menurut dia, apabila oknum anggota DPRD Mharaenim mempunyai masalah dengan wartawan, tak seharusnya ada ancaman seoerti itu.

“Anggota DPRD itu intelektual dan bukan preman. Kalau main ancam dan ingin membinasakan wartawan, itu pola-pola preman pasar yang tak berpendidikan tinggi,” tegasnya.

Tarech meminta petugas polisi segera memanggil yang nersangkutan. Sebab ancam mengancam seperti itu merupakan hal serius yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Jika tidak suka terhadap sikap wartawan yang melakukan konfirmasi, ada baiknya diselesaikan secara terhormat. Artinya harus dicari solusi yang baik sesuai aturan di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Saya meminta agar polisi segera melakukan tindakan hukum terhadap H. Sebab sudah tidak zamannya ada pihak-pihak tertentu yang melanggar aturan jurnalistik,” tegasnya.

 

Laporan : Agus Putra Luntar

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB