Dari catatan di atas maka sebenarnya kalau ingin tunjangan sertifikasi wartawan dapat terwujud cara paling ampuh adalah mengamandemen UU No 40 tentang Pers, yang pada umumnya ditolak hampir seluruh masyarakat pers karena menilai parlemen saat ini cenderung represif terhadap pers. Tidak ada jaminan pasal yang dibahas hanya soal tunjangan sertifikat, anggaran pemerintah untuk Dewan Pers, ataupun yang positif. Bisa-bisa nanti untuk menerbitkan perusahaan pers perlu ada izin, untuk menjadi wartawan harus begini-begitu. Kalaupun masuk dalam prolegnas, tidak ada jaminan akan dibahas dalam waktu singkat, karena perlu melobi pemerintah dan parpol-parpol besar, yang tidak mudah.
Jalan kedua, tentu saja melalui Bappenas. Sebagaimana diketahui, pembiayaan untuk pelatihan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam 3 tahun terakhir dapat terlaksana karena dimasukkan dalam program prioritas pemerintah oleh Bappenas yang disetujui Kementerian Kominfo. Anggarannya mencapai tidak kurang dari Rp 10 milyar pertahun, atau secara keseluruhan dari tahun 2020, 2021, dan 2022, sekitar Rp 35 milyar, untuk pelatihan dan uji kompetensi wartawan bagi sekitar 5.000 wartawan.
Kalau saja masalah Tunjangan Sertifikat Kompetensi Wartawan ini dianggap sebagai penting dan dijadikan program prioritas, bisa saja Bappenas membahasnya bersama Dewan Pers lalu mencarikan dananya melalui Kementerian Kominfo. Tetapi tentu saja Dewan Pers harus bertemu dengan seluruh konstituen dan masyarakat pers, untuk mendiskusikan secara mendalam, dengan berbagai sudut pandang agar keputusanya mantap: mencederai kemerdekaan pers atau memang ada manfaatnya bagi wartawan sebagai tulang punggung perusahaan pers. Bisa juga dimulai dengan survei kepada anggota organisasi wartawan, agar dapat memetakan suara hati mereka.



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

