Analisis Obyektif Tunjangan Wartawan Bersertifikat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun

Catatan Hendry Ch Bangun

Soal tunjangan negara bagi wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muncul lagi ketika ada berita di sebuah media yang memberitakannya sehabis pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumsel di Palembang, 29 Juni 2022 lalu. Lalu timbul pro kontra sampai PWI Pusat mengeluarkan rilis yang intinya menolak usulan terkait tunjangan bagi wartawan.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Pembicaraan soal tunjangan ini sempat terlontar dalam diskusi yang diadakan Bappenas tahun 2021 lalu, dalam konteks tanggungjawab negara untuk meningkatkan kualitas pers di Tanah Air sebagaimana disampaikan oleh Direktur Politik dan Komunikasi, Wariki Sutikno. Tetapi seketika hadirin zoom, umumnya wartawan atau pengurus organisasi wartawan, terbelah menjadi dua kubu.

Baca Juga:  Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Yang satu menolak, karena itu dianggap sebagai intervensi pemerintah yang akan mengganggu independensi wartawan. Tunjangan dianggap sebagai suap sehingga wartawan akan kehilangan daya kritis, kehilangan ketajaman kontrol atas penyelenggaraan negara. Wartawan akan dininabobokkan dan gampang disetir oleh pemerintah dan akan mudah diatur sesuai kehendak penguasa.

Berita Terkait

Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB