Analisis Obyektif Tunjangan Wartawan Bersertifikat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun

Lalu bagaimana dengan tunjangan profesi wartawan?.
Di dalam Undang-undang No.40 tentang Pers, sama sekali tidak diatur kewajiban negara terkait kesejahteraan wartawan. Karena lahir di masa euphoria reformasi, semangatnya adalah bebas dari pemerintah, pers harus mampu dan mengatur diri sendiri. Di Pasal 10 dikatakan, Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Jadi, nyawa wartawan bergantung pada perusahaan pers. Bagaimana kalau perusahaan pers tidak mampu memberi kesejahteraan bagi wartawannya? Bagaimana kalau wartawan disuruh memanfaatkan kartu persnya untuk mencari duit sebagai pengganti gaji?

Baca Juga:  Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah "Dikhianati" Demi Seremonial Belaka

Pembahasan lain tentang wartawan di UU No 40 tentang Pers ada di Pasal 7, wartawan bebas memilih organisasi wartawan; wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik lalu di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kalaupun ada terkait barangkali di Pasal 15 tentang Dewan Pers. Di ayat (2) huruf f dikatakan, salah satu fungsi Dewan Pers adalah (f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Baca Juga:  Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Dari butir f ini misalnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Standar Organisasi Wartawan, yang di dalamnya juga terkait dengan kesejahteraan yakni perusahaan pers wajib memberikan gaji minimal setara UMP sebesar 13 kali dalam satu tahun. Tapi faktanya ada banyak sekali perusahaan pers yang menggaji wartawan di bawah UMP, dan kondisi ini disikapi dengan pasif, kecuali apabila ada pengaduan ke Dewan Pers, status terverifikasi perusahaannya bisa dicabut.

Berita Terkait

Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB