Analisis Obyektif Tunjangan Wartawan Bersertifikat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun

Yang lain mengatakan, idenya menarik karena itu artinya negara memperhatikan kualitas wartawan sebagai pihak yang mengisi wacana dan ruang publik, sehingga kalau wartawannya berkualitas karya jurnalistiknya juga bermutu, sesuai kode etik jurnalistik. Karena yang memberi adalah negara itu bukan suap, itu adalah wujud dari tanggungjawab peningkatan kompetensi semua profesi bagi seluruh anak bangsa.

Ide dari Wariki Sutikno itu sebenarnya bermula dari adanya pembiayaan negara kepada partai politik yang sudah berlangsung lama. Biaya politik itu diberikan dengan tujuan agar keuangan parpol bersifat mandiri; tidak mencari uang dari sumber haram ataupun dari orang-orang yang memiliki kepentingan dan memanfaatkan parpol sebagai alat. Walaupun mungkin tidak cukup tetapi biaya itu mampu memutar roda organisasi parpol seperti penyelenggaraan kantor di pusat dan daerah, menjalankan program kerja dan sebagainya.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumlah pendapatan setiap parpol berbeda, sesuai dengan prestasinya di pemilihan umum, yang antara lain diketahui dengan jumlah wakil parpol di parlemen pusat dan daerah. Artinya makin berprestasi, biaya yang diterima akan semakin besar, sehingga kompetisi berlangsung terus dalam kontestasi yang sehat.

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Berita Terbaru