Alex Noerdin CS Nginap di Rutan Pakjo

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiba di Palembang, keempat tersangka perkara dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE] Sumatera Selatan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang untuk menjalani tes PCR.

Tiba di Palembang, keempat tersangka perkara dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE] Sumatera Selatan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang untuk menjalani tes PCR.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiba di Palembang, keempat tersangka perkara dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE] Sumatera Selatan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang untuk menjalani tes PCR.

Satu-persatu para tersangka ini yakni mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa [PT DKLN], A Yaniarsyah [AYH], dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan [PDPDE Sumsel] Caca Isa Saleh S [CISS].

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Kemudian mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa [PT DKLN] dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang [MM] keluar dari mobil dinas warna hijai milik Kejari untuk menjalani tes kesehatan dan PCR.

Dari hasil tersebut, bila dinilai sehat keempatnya dipindahkan ke Rutan Pakjo untuk ‘menginap’ dan menjalani penahanan di sana sambil menunggu proses persidangan di Palembang.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selain keempat tersangka, beberapa barang bukti juga dipindahkan dari Jakarta ke Palembang di antaranya empat mobil mewah milik Muddai Madang dan tersangka lainnya.

Kempat mobil itu yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi [Nopol] B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC yang selama ini dipakai Muddai Madang. Kemudian Mitshubishi Pajero Dakar putih dengan Nopol B 300 LPE, dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. [sa/wi]

Berita Terkait

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terbaru