Mangkir Pembayaran Proyek Villa Gandus Rp4.7 Miliar, Mantan Gubernur Sumsel HD Digugat

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Arifia Hamdani, Mutiara HZ SH memberikan keterangan pers di PN Palembang, Rabu 23 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Arifia Hamdani, Mutiara HZ SH memberikan keterangan pers di PN Palembang, Rabu 23 Oktober 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mengejutkan! mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Herman Deru atau HD [57] digugat Arifia Hamdani [40] di Pengadilan Negeri [PN] Palembang dalam perkara dugaan mangkir sisa pembayaran proyek Villa Gandus sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp11 miliar.

“Proyek pembangunan Villa tersebut
telah selesai pada 21 Januari 2021. Namun, sisa pembayaran yang dijanjikan oleh pihak tergugat belum juga diterima hingga saat ini,” ungkap Arifia Hamdani melalui Kuasa Hukumnya, Mutiara RZ SH dalam keterangan pers di PN Palembang, Rabu 23 Oktober 2024.

Baca Juga:  Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Dikatakan Mutiara, upaya somasi dan surat kepada DPP Nasdem dan DPP Demokrat untuk membantu menyelesaikan masalah ini juga tidak membuahkan hasil.

“Kami hanya menuntut hak klien kami, yaitu sisa pembayaran pembangunan villa. Kami sudah melakukan berbagai langkah, termasuk somasi dan surat kepada partai politik terkait, namun tidak ada respons positif,” jelasnya.

“Oleh karena itu, klien kami terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum,” sebut dia.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Terpisah, pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Welly Angga Nugraha SH belum memberikan tanggapan resmi soal perkara ini. Welly hanya mengatakan bahwa proses mediasi masih akan dilanjutkan, menunggu jadwal resmi dari Pemgadilan.

“Mediasi akan disesuaikan dengan jadwal Pengadilan. Kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut sebelum mediasi dilakukan. Setelahnya, baru kita bisa melihat arah perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB