WIDEAZONE.com, JAKARTA | Satgas SIRI Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan alias DPO Andrian Syahbana dengan kasus pembalakan liar. Terpidana ity diamankan di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.
Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan DPO Andrian Syahbana dijerat dengan tindak pidana pembalakan liar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, Tersangka dimankan Tim Intelijen Kejagung pada Selasa 2 Juki 2024, sekifa pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha nomot 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. “Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana,” ujarnya
“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah,” urainya.
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Ketika diamankan, sebut Kapuspenkum, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” jelasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Laporan Jono Daraono | Editor AbV

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

