Polresta Pontianak Musnahkan 100 Gram Sabu, Hasil Ungkap Kasus Januari 2024

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, di kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 25 Januari 2024.

Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, di kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 25 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, di kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 25 Januari 2024.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menjelaskan, barang bukti narkoba yang kita musnahkan dari hasil pengungkapan selama bulan Januari 2024, dengan jumlah barang bukti lebih dari 100 gram sabu dan tersangka sebanyak 3 orang.

Hasil pengungkapan di 5 januari 2024 dengan tersangka FF diamankan di simpang Jalan [Jl] Karet Pontianak Barat dengan bang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram, selanjutnya dari tersangka ML yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jl Tanjung Pura didapat barang bukti satu klip plastic yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram.

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Selanjutnya tersangka HAS yang diamankan diparkiran hotel di Jl. Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenai 1) Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,2) Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

“Dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,” sebut dia.

Laporan Jono 

Berita Terkait

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak
Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:50 WIB

PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Berita Terbaru