Aksi Tawuran Tiga Remaja Putus Sekolah di Jalan Silaberanti Dipicu Saling Ejek di Medsos

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yunar Hotman Parulian Sirait kala memberikan keterangan terkait tiga pelaku aksi Tawuran di Jalan Silaberanti yang diamankan.

Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yunar Hotman Parulian Sirait kala memberikan keterangan terkait tiga pelaku aksi Tawuran di Jalan Silaberanti yang diamankan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi tawuran tiga remaja putus sekolah di jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang, sempat tren [viral] di media sosial. Pada Minggu malam 21 Januari 2024 dibawa Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Ketiga pelaku tersebut berinisial MR [16] putus sekolah, PP [16] pelajar, dan MF [16] pelajar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yunar Hotman Parulian Sirait mengatakan pihak menangkap ketiga remaja putus sekolah yang videonya viral di media sosial [medsos] Instagram melakukan aksi tawuran dengan senjata tajam.

Baca Juga:  IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Dari penelusuran video yang viral, kata AKBP Yenni, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing-masing.

“Dari pengakuan ketiga remaja ini motif mereka tawuran, didasari saling ejek di Instagram. Ada dua kelompok remaja yang terlibat tawuran,” ungkapnya dalam keterangan Rabu 24 Januari 2024 sore.

“Untuk proses hukum, ketiga remaja tersebut diserahkan ke pihak Renakta karena masih anak di bawah umur,” sebut dia.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan untuk ketiga remaja yang terlibat tawuran tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

“Status ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai ABH [Anak Berhadapan dengan Hukum] namun tidak kami lakukan penahanan dengan pertimbangan ada jaminan dari orang tua bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum,” jelasnya.

Diakui Raswidiati aksi tawuran di Kota Palembang yang melibatkan remaja di bawah umur tidak hanya terjadi kali ini saja.

“Tawuran di Palembang ini sudah sering terjadi, mungkin dalam satu minggu bisa beberapa kali, makanya kami mengundang dari Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAD] Sumatera Selatan, bagaimana solusinya, agar tidak terjadi lagi tawuran,” kata Raswidiati. [AbV]

Berita Terkait

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru