Bagja: Peserta Pemilu Tak Langgar Aturan Larangan Berkampanye

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakumdu  di Jakarta

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakumdu  di Jakarta

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye. Dia melanjutkan, pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 ini kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

Meski demikian, Bagja menegaskan Bawaslu akan mengedepankan upaya pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 280. “Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir,” katanya.

Baca Juga:  Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Dalam kegiatan yang juga dihadiri partai politik peserta pemilu, Bagja mengatakan, Sentra Gakkumdu memiliki tingkatan yang dimulai dari Sentra Gakkumdu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan total berjumlah 13.278 personil. Dia menambahkan, angka tersebut terdiri atas 5.780 Pengawas Pemilu, 3.850 anggota Polri, dan 3.648 Jaksa di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru