UU ASN Tak Cantumkan KASN, Bagja Ungkap Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Akan Berubah

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan  Bappilu Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan  Bappilu Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Hal ini menurutnya akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dalam UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi. Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” katanya dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Menurutnya dengan adanya indikasi pembubaran KASN, maka mengubah skema dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Bagja mengungkapkan, sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan (pilkada), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah,” jelas dia.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB