WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Hal ini menurutnya akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dalam UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi. Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” katanya dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023).
Menurutnya dengan adanya indikasi pembubaran KASN, maka mengubah skema dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Bagja mengungkapkan, sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan (pilkada), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran.
“Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah,” jelas dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










