UU ASN Tak Cantumkan KASN, Bagja Ungkap Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Akan Berubah

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan  Bappilu Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan  Bappilu Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Hal ini menurutnya akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dalam UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi. Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” katanya dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:  Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Menurutnya dengan adanya indikasi pembubaran KASN, maka mengubah skema dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Bagja mengungkapkan, sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan (pilkada), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

“Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah,” jelas dia.

Berita Terkait

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Berita Terbaru