5 dari 17 Pelaku Aksi Tawuran Terancam 15 Tahun Penjara: Kusoi Tewas Mengenaskan

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan 17 pemuda dalam aksi tawuran

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan 17 pemuda dalam aksi tawuran

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan 17 pelaku tawuran yang menewaskan korbannya Kusoi (20) warga Kecamatan Ilir (IB) I Palembang. Dari 17 remaja, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara. 

Kelimanya, MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (Slsajam) kepada tersangka MI.

Kemudian, FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam di saat kejadian.

Peristiwa tawuran terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Gelombang Kritik Fasilitas Miliaran Wakil Pimpinan DPRD Sumsel, Pengamat: Tunduk Batal--Mundur hingga Belenggu Politik Anggaran

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dini hari dan melibatkan dua kelompok remaja.

“Ini dua kelompok antara kelompok Pulga bergabung dengan Betrik melawan kelompok Pondok Bawah bergabung dengan kelompok Warung Bude,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin 16 Oktober 2023.

Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. “Saya pastikan tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kapolrestabes menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.

“Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakannya, selain para remaja yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang serta enam buah handphone.

“Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya.

Laporan D-Yudi | Editor AbV

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru