Tanda Tangani MoU dengan Tiktok, Bawaslu Dapat Kanal Khusus untuk Lawan Penyebaran Hoaks dan Misinformasi

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia Firry Wahid, menandatangani MoU untuk menciptakan Pemilu 2024 berintegritas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, (18/9/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia Firry Wahid, menandatangani MoU untuk menciptakan Pemilu 2024 berintegritas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, (18/9/2023).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Tiktok Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menciptakan Pemilu 2024 berintegritas, khususnya di media sosial.

Salah satu bentuk MoU ini, Bawaslu mendapatkan kanal khusus untuk melawan penyebaran hoaks dan misinformasi pemilu di platform Tiktok.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kanal khusus di Tiktok itu sangat penting untuk menciptakan Pemilu 2024 yang sehat, tanpa hoaks dan tanpa fitnah di media sosial. “Ini adalah salah satu mitigasi risiko terhadap pengelolalan media sosial,” cetus dia usai melakukan penandatanganan MoU dengan Tiktok Indonesia, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berkaca pada Pemilu 2019, Bagja menceritakan hoaks terkait pemilu santer berkeliaran di media sosial sehingga menambah kericuhan di pemilu lalu.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang

Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:11 WIB