WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Beberapa hari terakhir viral minuman beralkohol jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’. Hal tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum alkohol yang ada di dalam minuman ?
Berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta, memutuskan beberapa rumusan sebagai berikut :
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

