Pasang Alat Pantau Pajak Online atau Ijinnya Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2019 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Terdapat dua pilihan bagi rumah makan dan restoran di Kota Palembang yang setiap transaksinya memungut pajak, memasang alat pemantau pajak online (e tax) atau ijinya dicabut. Hal ini, mulai diterapkan, Senin (8/07) dan tim pemantau akan bergerak secara rutin untuk mengecek ke lapangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin disela-sela pemantauan e tax pada Minggu (7/07), menegaskan.

Pihaknya sudah menyiapkan alat segel bagi rumah makan dan restoran yang memungut pajak tapi membandel untuk memasang alat e tax jika hasil pengecekan terbukti alat e tax tidak dipasang atau kasir tidak menggunakan alat tersebut dalam setiap transaksi maka langsung diberikan Surat Peringatan,(SP) pertama. Pihaknya juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi restoran dan rumah makan yang bandel.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

“Kita tidak main-main dalam persoalan ini demi untuk meningkat PAD Kota Palembang jika ada yang bandel,pilihannya hanya dua,dicabut atau pasang e tax”,tegas Sulaiman.

Pemasangan e tax lanjutnya terus dilakukan untuk rumah makan dan restoran yang memungut pajak meskipun hari libur sekaligus memantau alat-alat e tax yang sudah terpasang digunakan sebagaimana mestinya atau tidak.

Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away karena dikenakan pajak juga.

“Sepekan kedepan tim kami akan terus memantau dan stand bye di rumah makan dan restoran yang sudah di pasang e tax”, ujarnya.

Baca Juga:  Kerjasama Australia-Palembang Cakup Sanitasi hingga Pengelolaan Limbah

Sulaiman menambahkan, Pemasangan e tax ini untuk meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Karena melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

Selain itu, kedepan pihaknya juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek.Untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.

“Kita akan sisir kedepannya,lokasi penjualan pempek yang konsumen melakukan pembelian dibungkus karena selama ini hanya yang makan di lokasi yang dilaporkan.Padahal transaksi pembelian dengan cara dibungkus lebih besar juga”.Tambahnya. (Hilmy)

Berita Terkait

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Palembang Raih National Governance Award 2026
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Palembang Raih National Governance Award 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB