WIDEAZONE.COM, MANOKWARI | Kepolisian Daerah Papua Barat (Polda Pabar) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat berinisial DI, AW, dan R.
Dalam keterangannya kepada media, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon SIK mengatakan telah menaikkan status ketiga orang saksi menjadi tersangka.
“Kami tingkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” jelasnya, Senin (15/5/23).
Kombes Pol Sonny Marisi menjelaskan total dana hibah yang diterima KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp. 99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar. (JFA)

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

