Penyidik Bareskrim Sita HP Peneliti BRIN yang Dipakai untuk Mengancam

- Jurnalis

Senin, 1 Mei 2023 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

asubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizky Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023)

asubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizky Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Salah satunya adalah ponsel milik Andi. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus.

Baca Juga:  Ribuan Gram Sabu dan 70 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Ratu Dewa: Capaian Luar Biasa !

“Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizky Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Viral Menu MBG Banyuasin "Model" Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Selain ponsel, penyidik juga menyita satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang dan satu unit notebook dengan merk Asus.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB